Turis Asing Sudah Boleh Masuk Bali, Ini Prosedur Kedatangan di Bandara Ngurah Rai
DENPASAR, iNews.id - PT Angkasa Pura I mengeluarkan panduan bagi wisatawan mancanegara atau turis asing yang akan datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai mulai 14 Oktober mendatang. Setiap wisman akan ditahan dulu selama 1 jam 12 menit untuk menjalani proses kedatangan.
"Waktu yang dibutuhkan satu turis untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai, termasuk menunggu hasil RT-PCR, yaitu 72 menit atau 1 jam 12 menit," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Rabu (6/10/2021).
Dia menjelaskan, sebelum terbang ke Bali, wisman harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian dan mengisi electronic customs declaration (e-CD).
Begitu mendarat, wisman akan menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya dengan thermo scanner. Bagi yang suhu badannya 38 derajat atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya.
Sementara suhu badannya di atas 38 derajat akan diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, turis dirujuk ke rumah sakit.