Wali Kota Denpasar Minta Peserta Keramaian di Kampung Jawa Diberi Sanksi
Terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan, pihaknya telah menelusuri kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja itu. Gugus Tugas juga telah bertemu dengan Perbekel dan Kepala Dusun.
"Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi yang diatur adalah sanksi administrasi yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung," ujarnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, kasus keramaian di Dusun Wanasari itu terjadi saat sahur terakhir di bulan Ramadan pada Sabtu (23/5/2020) dini hari. Puluhan pemuda di dusun yang juga dikenal sebagai Kampung Jawa itu terlihat berkumpul dan menyanyikan lagu Bali United.
Acara itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman warga Bali. Kegiatan itu menuai kecaman lantaran digelar saat Denpasar sedang menerapkan PKM
Editor: Reza Yunanto