Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Arus Balik ke Bali lewat Pelabuhan Ketapang Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 14:08:00 WIB
Catat, Arus Balik ke Bali lewat Pelabuhan Ketapang Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Penumpang yang hendak menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Foto: iNews.id/Eri Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat arus balik Lebaran melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Pemudik yang hendak kembali ke Pulau Dewata wajib menunjukkan surat sehat bebas Covid-19.

"Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat Edaran Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya, surat keterangan bebas Covid-19 itu menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik Idul Fitri saat ini.

Jika tak bisa menunjukkan surat tersebut, petugas di Pelabuhan Ketapang tidak akan meloloskan penumpang tersebut melanjutkan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk.

"Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut