Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Denpasar Minta Peserta Keramaian di Kampung Jawa Diberi Sanksi

Selasa, 26 Mei 2020 - 18:50:00 WIB
Wali Kota Denpasar Minta Peserta Keramaian di Kampung Jawa Diberi Sanksi
Tangkapan layar saat keramaian sahur terakhir di Dusun Wanasari (Kampung Jawa) di Kota Denpasar, Sabtu (23/5/2020) dini hari. (Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra meminta Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar memberikan sanksi tegas kepada warga yang menggelar keramaian di Dusun Wanasari Desa Pauh Puri Kaja. Mereka dinilai telah melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) karena melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

"Kami sudah instruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi,” ujar Rai Mantra di Denpasar, Selasa (26/5/2020).

Terkait kasus keramaian yang dilakukan pada saat sahur terakhir di bulan Ramadan itu, dia mengaku terlebih dahulu mendengar laporan dari aparatur pemerintahan mulai dari Kepala Dusun Wanasari, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga Camat Denpasar Utara.

Dari laporan tersebut, dia memutuskan peserta keramaian melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur tentang PKM.

"Jadi sudah ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan Covid-19, sehingga pelanggaran ini diberi sanksi yang diatur dalam Perwali PKM," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut