Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Turis Asing yang Masuk lewat Bali dan Kepri Bisa ke Daerah Lain, Ini Syaratnya

Jumat, 04 Februari 2022 - 17:30:00 WIB
Turis Asing yang Masuk lewat Bali dan Kepri Bisa ke Daerah Lain, Ini Syaratnya
Upacara ngaben menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan asing berkunjung ke Bali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Amran mengatakan, visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia. Visa ini bisa diperpanjang hingga paling lama total enam bulan berada di Indonesia.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," kata Amran.

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) kunjungan wisata diterbitkan kepada orang asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepri. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Prancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," katanya. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut