Turis Asing yang Masuk lewat Bali dan Kepri Bisa ke Daerah Lain, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengizinkan turis asing datang ke Indonesia lewat dua pintu masuk, yakni Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Wisatawan asing juga diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali. Mereka bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris saat Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (4/2/2022).
Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan Visa Kunjungan Wisata B211A merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2022.
"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," kata Amran.
Dari hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Karena itu, nilainya pun disesuaikan dari 100.000 Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 25.000 Dolar AS.