Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis di Lebak Jadi Germo, Sediakan Tempat dan PSK untuk Pria Hidung Belang
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Bayar PSK, Pemuda di Denpasar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:12:00 WIB
Tolak Bayar PSK, Pemuda di Denpasar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Pemuda di Denpasar dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena menolak membayar PSK yang dikencaninya. (Foto: MNC Portal/Chusna Muhammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Aksi I Gede Putra Gangga Purnaba (18) menolak membayar pekerja seks komersial (PSK) yang dikencaninya berujung bui. Pemuda tersebut divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/10/2021). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana. 

Perbuatan itu dilakukan Purnaba saat mengencani korban di rumah kos di Jalan Pura Demak Denpasar, 28 Mei 2021 lalu. Tarif kencan short time yang disepakati seharga Rp400 ribu. 

Usai berhubungan badan, Purnaba tak kunjung membayar. Dia malah minta tolong korban memesankan ojek online. Alasannya, dia lupa membawa handphone. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut