Tiba di Pelabuhan Benoa, 15 ABK Lolos dari Pemeriksaan Digiring ke Karantina
Dia mengatakan, pelaksanaan pencegatan dan pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan mengingat adanya pembatasan arus dan mobilitas penduduk dari luar Kota Denpasar, termasuk dari luar Bali.
Hal ini dilakukan mengikuti instruksi Wali Kota Denpasar melalui Surat Dishub Kota Denpasar Nomor : 551 / 605 / Dishub tertanggal 30 Maret 2020.
Surat itu menjadi dasar untuk meningkatkan penguatan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Bali, khususnya Kota Denpasar.
"Dengan dasar tersebut sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan untuk memutus penyebaran COVID-19 tentu kami akan terus melaksanakan pemantauan di lintas perbatasan, sehingga dapat mencegah terjadinya wabah virus corona," ujarnya.
Dia menambahkan, Dishub sebagai garda terdepan wilayah perbatasan dan pintu masuk Kota Denpasar, khususnya yang melintasi jalan raya, terus berupaya maksimal untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini dilaksanakan dengan memperketat mobilitas penduduk di Kota Denpasar, salah satunya terhadap ABK.
"Kami juga turut mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan waspada untuk memperhatikan mobilitas penduduk sekitar, karena kita tidak mengetahui kondisi kesehatan mereka, jadi mari tingkatkan kewaspadaan," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto