Terungkap, Ayah di Bali Perkosa Anak Kandung Berkali-Kali saat Istri Melahirkan
Terdakwa yang juga bapak tiga anak itu juga didakwa pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan terungkap, aksi laknat Wayan S dilakukan Mei 2020. Awalnya, terdakwa menemani istrinya yang sedang melahirkan anak ketiga di sebuah rumah sakit di Denpasar. Dua anak terdakwa turut serta.
Malam harinya, terdakwa mengajak kedua anaknya pulang ke rumah kos di Jalan Tukad Batanghari Denpasar. Setibanya di kos, kedua anak terdakwa tidur.
Sedangkan terdakwa memilih menonton film porno. Tak kuat menahan birahi, terdakwa lalu memperkosa putri sulungnya yang berusia delapan tahun.
Terdakwa membenarkan seluruhnya dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dengan meminta keterangan saksi.
Editor: Kastolani Marzuki