Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara
Teddy pun menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Baik dengan demikian persidangan ini selesai,” ujar majelis hakim.
Menurut JPU Surasmi, Teddy telah menjalani hukuman selama 76 hari di Lapas Kerobokan.
“Vonis majelis hakim tiga bulan itu artinya terdakwa akan segera bebas dan tinggal menjalani hukuman 14 hari ke depan,” katanya.
Dari pertimbangan JPU dan hakim, Teddy dinyatakan belum pernah dihukum. Namun, dari catatan redaksi, Teddy sebelumnya pernah tercatat sebagai anggota polisi di Bali, kemudian dipecat setelah melakukan pelanggaran indisipliner.
Pada 2012, Teddy yang telah beralih profesi menjadi pengacara ditangkap polisi usai mengambil paket sabu seberat 0,13 gram yang ditempel di tiang listrik Jalan Pulau Adi Denpasar. Kepada majelis hakim saat itu, Teddy mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2004.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menghukum Teddy dengan pidana penjara kurang lebih satu tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto