Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:24:00 WIB
Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara
Sidang putusan kasus penggelapan uang di PN Denpasar, Selasa (31/8/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Erwandi melaporkan Teddy ke Polda Bali pada 2 Februari 2018. Setelah masuk ke ranah pidana, Teddy melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang kepada Erwandi hingga terjadi kesepakatan berdamai. 

Dalam pembelaan yang diajukan dalam persidangan, Teddy mengaku uang Rp30 juta sebagai fee pembayaran saat korban Erwandi menggunakan jasanya. Bahkan selama menggunakan mobil milik korban kerap mogok. 

"Seharusnya korban mengucapkan terima kasih padanya karena berhasil menjual mobil yang sering mogok," kata Teddy membacakan pembelaan di persidangan. 

Meski begitu, majelis hakim mengabaikan pembelaan Teddy dan tetap menghukumnya dengan hukuman tiga bulan penjara. 

"Silakan terdakwa Anda memiliki kesempatan untuk menerima, melakukan upaya banding atau pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Hari. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut