Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:24:00 WIB
Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara
Sidang putusan kasus penggelapan uang di PN Denpasar, Selasa (31/8/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada oknum pengacara R Teddy Raharjo (55). Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp30 juta. 

"Hal yang memberatkan tidak ada. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang kepada saksi korban Erwandi Ibrahim. Bersikap sopan, terdakwa belum pernah dihukum dan menunjukkan rasa penyesalan," kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa (31/8/2021). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Surasmi dan kawan-kawan yang menuntut Teddy dengan pidana penjara selama lima bulan.

Kasus ini berawal pada 4 Oktober 2017, saat Teddy menjual mobil milik Erwandi Ibrahim kepada I Gede Oka Winaya sebesar Rp40 juta. 

Namun Erwandi hanya menerima uang hasil penjualan mobil sebesar Rp10 juta. Sisanya digunakan Teddy untuk kepentingan pribadi. Erwandi sempat menagih namun tidak pernah ditanggapi oleh terdakwa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut