Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker Didenda Rp100.000, Warga Denpasar Mengaku Berat

Selasa, 08 September 2020 - 16:18:00 WIB
Tak Pakai Masker Didenda Rp100.000, Warga Denpasar Mengaku Berat
Warga Denpasar yang tak pakai masker dikenai denda Rp100.000 (iNews.id/Muhammad Muhyddin)
Advertisement . Scroll to see content

"Walaupun ini berat, kami terpaksa lakukan untuk pendisiplinan," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Sayoga.

Dia mengatakan, tak hanya masyarakat yang tidak memakai masker yang disasar dalam razia ini. Tetapi juga tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Razia penggunaan masker ini dilakukan terkait penegakkan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang mulai efektif berlaku 7 September 2020.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut