Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker, 3 Warga di Kabupaten Badung Pilih Dihukum Gotong Royong

Senin, 07 September 2020 - 17:30:00 WIB
Tak Pakai Masker, 3 Warga di Kabupaten Badung Pilih Dihukum Gotong Royong
Satpol PP Kabupaten Badung menjaring sejumlah wisatawan yang kedapatan tak memakai masker saat razia penegakan Pergub Bali, Senin (7/9/2020) (Foto : Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id –Pemerintah Provinsi Bali menerapkan peraturan gubernur menjatuhkan sanksi denda bagi warga yang tak memakai masker mulai hari, Senin (7/9/2020). Tiga warga yang terjaring razia di kawasan Kuta Selatan karena tak memakai masker, memilih untuk membersihkan Kantor Camat Kuta Selatan.

“Dari warga yang terjaring razia penegakan peraturan gubernur hari ini, ada tiga warga yang tak mampu membayar denda Rp100.000 dan memilih gotong royong membersihkan Kantor Camat Kuta Selatan selama 1,5 jam,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Selama penertiban di Kecamatan Kuta Selatan, Satpol PP menjatuhkan sanksi denda kepada 23 orang terdiri atas 2 warga asing dan 21 warga lokal yang kedapatan tak membawa dan memakai masker.

“Untuk jumlah denda uang yang terkumpul ada Rp2,3 juta akan kita setor ke kas daerah,” kata Suryanegara.

Sementara 39 orang lainnya dilakukan pembinaan karena membawa masker tetapi tidak dipakai secara benar. “Kita banyak menemukan warga membawa masker tetapi tidak dipakai secara benar. Misalnya hanya digantung di telinga, atau diturunkan hingga ke dagu,” katanya.

Pembinaan yang dilakukan dengan mencatat seluruh identitasnya seperti nama dan alamat, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuataannya lagi.

Menurut Suryanegara, ke depan seluruh jajarannya akan rutin berpatroli dengan berpindah-pindah menyasar kecamatan yang berbeda. “Hanya anggota dengan surat tugas dan sifatnya sidak gabungan yang boleh menjatuhkan denda kepada warga. Sementara saat patroli rutin, hanya diperbolehkan menegur,” katanya.

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut