Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker Didenda Rp100.000, Warga Denpasar Mengaku Berat

Selasa, 08 September 2020 - 16:18:00 WIB
Tak Pakai Masker Didenda Rp100.000, Warga Denpasar Mengaku Berat
Warga Denpasar yang tak pakai masker dikenai denda Rp100.000 (iNews.id/Muhammad Muhyddin)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Satpol PPDenpasar mulai menerapkan denda Rp100.000 bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Namun denda tersebut dinilai memberatkan.

"Ya sebenarnya berat, mestinya dikasih tahu dulu," ujar Eko, salah satu warga yang terkena denda, Selasa (8/9/2020).

Eko menyadari telah melakukan kesalahan akibat tidak memakai masker. Meski mengaku keberatan, dia tetap rela membayar denda Rp100.000 kepada petugas Satpol PP.

Eko terjaring razia masker Satpol PP yang dilakukan di Jalan Tangkuban Perahu. Selama razia tersebut, total ada sepuluh warga yang kedapatan tak memakai masker.

Petugas Satpol PP pun langsung bertindak tegas menindak masyarakat yang tak memakai masker tersebut dengan denda di tempat. Selanjutnya para pelanggar tersebut diberikan surat tanda bukti pelanggaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut