Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabung Gas Bocor, 5 Warung Makan di Bergas Semarang Ludes Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Selain Padamkan Lampu Jalan, Ini 5 Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:20:00 WIB
Selain Padamkan Lampu Jalan, Ini 5 Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali
Suasana di salah satu lokasi titik penyekatan PPKM Darurat di Bali. (foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali semakin diperkatat. Selain memadamkan seluruh lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pada pukul 20.00 Wita, operasional warung makan juga dibatasi. 

Kesepakatan itu merupakan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM DaruratProvinsi Bali, Rabu (7/7/2021) malam.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengemukakan, dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal. Termasuk di antaranya menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita.

"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu, Kamis (8/7/2021).

Berikut aturan lengkap larangan PPKM Darurat di Bali.

1. Pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita. Dengan pemadaman lampu di tempat wisata, LPJ dan lampu di tempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut