Selain Padamkan Lampu Jalan, Ini 5 Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali
DENPASAR, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali semakin diperkatat. Selain memadamkan seluruh lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pada pukul 20.00 Wita, operasional warung makan juga dibatasi.
Kesepakatan itu merupakan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM DaruratProvinsi Bali, Rabu (7/7/2021) malam.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengemukakan, dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal. Termasuk di antaranya menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita.
"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu, Kamis (8/7/2021).
Berikut aturan lengkap larangan PPKM Darurat di Bali.
1. Pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita. Dengan pemadaman lampu di tempat wisata, LPJ dan lampu di tempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.