Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabung Gas Bocor, 5 Warung Makan di Bergas Semarang Ludes Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Selain Padamkan Lampu Jalan, Ini 5 Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:20:00 WIB
Selain Padamkan Lampu Jalan, Ini 5 Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali
Suasana di salah satu lokasi titik penyekatan PPKM Darurat di Bali. (foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

2. Kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

3. Jam operasional warung makan dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Kamis, 8 Juli 2021. 

4. Hal lain yang juga diatur mengenai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.

"Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat," ucap Dewa Indra.

5. Pelayanan wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut