Selain Gelapkan 12 Mobil, Ibu Muda di Bali Palsukan SHM untuk Pinjam Rp700 Juta
DENPASAR, iNews.id - Kejahatan yang dilakukan ibu muda di Bali, Ni Putu Erayanthi menimbulkan kerugian yang fantastis. Selain menggelapkan 12 mobil, dia juga memalsukan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk meminjam uang Rp700 juta.
"Kejahatan ini fantastis kerugiannya. Kalau kita kalkulasikan kerugian sampai Rp5 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (6/4/2023).
Suratno menjelaskan, Erayanthi ditangkap berdasarkan 13 laporan yang diterima Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Badung terkait kasus penggelapan, penipuan hingga pemalsuan dokumen.
Kejahatan yang dilakukan Erayanthi berlangsung sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Mobil yang digelapkan di antaranya Toyota Innova Reborn, Mitshubishi Xpander, Mitsubishi Pajero Sport, Wuling Convero, Honda Jazz dan lain-lain.
Mobil tersebut disewa Erayanthi dari rental mobil untuk jangka waktu 1-3 minggu. Namun mobil tersebut dijual atau digadaikan kepada pihak ketiga.