Ibu Muda di Bali Gelapkan 12 Mobil Senilai Rp5 Miliar, Begini Modusnya
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap Ni Putu Erayanthi, tersangka penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari aksi penipuan ini mencapai Rp5 miliar.
"Kejahatan ini fantastis kerugiannya. Kalau kita kalkulasikan kerugian sampai Rp5 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (6/4/2023).
Suratno menjelaskan, Erayanthi ditangkap berdasarkan 13 laporan yang diterima Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Badung terkait kasus penggelapan 12 mobil, penipuan hingga pemalsuan dokumen.
Kejahatan yang dilakukan Erayanthi berlangsung sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Mobil yang digelapkan di antaranya Toyota Innova Reborn, Mitshubishi Xpander, Mitsubishi Pajero Sport, Wuling Convero, Honda Jazz dan lain-lain.
Mobil tersebut disewa Erayanthi dari rental mobil untuk jangka waktu 1-3 minggu. Namun mobil tersebut dijual atau digadaikan kepada pihak ketiga.