Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sejoli di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba

Jumat, 30 April 2021 - 11:35:00 WIB
Sejoli di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara itu terungkap, keduanya telah menjalani pekerjaan sebagai kurir narkoba dari seorang bandar bernama Karlo di Medan, Sumatera Utara.

Kariasa ditangkap pada 9 Februari 2021 dengan barang bukti paket sabu seberat 95,49 gram. Kemudian petugas menangkap Marcia dan melakukan penggeledahan hingga menemuka tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat masing-masing 8,2 gram, 4,46 gram, dan 1.95 gram.

Ditemukan juga bungkusan rokok berisi biji daun ganja seberat 1,88 gram.

Keduanya mengaku mendapat upah Rp800.000 tiap menyebarkan paket narkotika itu.

Pada Januari 2021 keduanya melakukan pengiriman paket ganja ke Ubud, Gianyar sebanyak dua kali. Untuk pekerjaan itu keduanya mendapat upah Rp1,2 juta dan Rp1,6 juta.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut