Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sejoli di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba

Jumat, 30 April 2021 - 11:35:00 WIB
Sejoli di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pasangan kekasih di Bali, I Wayan Kariasa dan Marcia Illasabina Hutasoit menghadapi tuntutan penjara 15 tahun karena menjadi kurir narkotika. Keduanya juga dituntut denda Rp1,5 miliar.

Persidangan keduanya digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/4/2021).

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan.

Eddy menjelaskan, keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti dari kedua terdakwa yaitu 95,49 gram netto sabu-sabu, dan dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 14,03 gram neto yang akan disebarkan di beberapa wilayah Bali.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang mendapat bantuan hukum dari I Wayan Parma dari Posbakum Denpasar akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut