Salahi Izin Tinggal, Warga Ceko Dideportasi Imigrasi Bali
"Pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 21.40 WIB dilakukan pendeportasian terhadap satu WN Ceko, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 dengan tujuan akhir Prague, Ceko," kata Jamaruli.
Dia menambahkan bahwa proses pendeportasian ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang menjadi wilayah kerja untuk penegakan hukum keimigrasian.
Sebelumnya, dua warga negara asing juga turut dideportasi pada waktu yang sama. Pertama WNA asal Rusia bernama Ekaterina Trubkina yang membantu kaburnya buronan Interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka.
Selanjutnya, seorang turis asal Nigeria juga dideportasi karena melanggar keimigrasian berupa melabihi lama izin tinggal.
Editor: Kastolani Marzuki