Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda
Advertisement . Scroll to see content

Salahi Izin Tinggal, Warga Ceko Dideportasi Imigrasi Bali

Minggu, 21 Maret 2021 - 23:35:00 WIB
Salahi Izin Tinggal, Warga Ceko Dideportasi Imigrasi Bali
WNA asal Ceko, Vladimira Zackova (30) dideportasi Imigrasi Bali karena melanggar izin tinggal/ (Foto: MNC Portal/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ceko, Vladimira Zackova (30) dideportasi Kantor Imigrasi karena menyalahi izin tinggal. Zeko yang berizin tinggal kunjungan itu ternyata bekerja menjadi pengajar selam di daerah Tulamben, Kabupaten Karangasem, Bali.

"Dia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance di Tulamben, Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Minggu (21/3/2021) malam.

Jamaruli mengatakan, Vladimira Zackova memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 20 Maret 2021.

Dikatakannya, ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya yang bekerja di Bali, membuat Vladimira dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Selain itu, warga asal Ceko ini juga masuk dalam daftar penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut