Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:51:00 WIB
Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang
Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang (Foto Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Tersangka AA yang juga mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, segera disidang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkasnya dinyatakan lengkap. 

"Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah JPU menyatakan berkas dinyatakan P21 (lengkap) dan siap disidangkan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Kamis (15/12/2022). 

AA diseret ke meja hijau setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp56 miliar. 

Saat dilimpahkan, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya dalam keadaan sehat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut