Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:56:00 WIB
Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan pengedar residivis asal Banyuwangi. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Total barang bukti yang disita polisi berupa 95 paket sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi berwarna kuning dan oranye. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, tas make-up dan HP Oppo yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AD mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang dikenal dengan nama Bos LKM. Ia berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel, mendapat upah Rp50.000 untuk setiap paket kecil dan dijanjikan Rp25 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

“Pelaku ini residivis kasus yang sama, pernah ditangkap tahun 2019 dan sudah menjalani hukuman,” kata Kompol Akbar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kompol Akbar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut