Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Hong Kong Penyelundup Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di Bali

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:55:00 WIB
Remaja Hong Kong Penyelundup Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di Bali
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbutannya.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika aksinya menyelundupkan sabu diketahui petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 12 Januari 2020 lalu.

Saat itu pada barang bawaan terdakwa ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram netto

Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku menyelundupkan sabu tersebut atas perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya. Terdakwa dijanjikan upah sebesar 10.000 dollar Hong Kong jika berhasil mengantarkan sabu ke penerima di Bali.

"Namun terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 Dollar Hong Kong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya," ujar Jaksa.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut