Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Hong Kong Penyelundup Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di Bali

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:55:00 WIB
Remaja Hong Kong Penyelundup Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di Bali
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melanjutkan sidang kasus penyelundupan sabu seberat 4 kilogram dengan terdakwa Man Chun Kwok (19). Remaja asal Hong Kong itu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang digelar secara telekonfrensi di Denpasar, Selasa (12/5/2020).

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa dapat memberikan citra negatif terhadap pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata Internasiona. Terdakwa juga bagia dari perbuatan jaringan Internasional.

"Dan barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa melebihi dari aturan SEMA No. 4 tahun 2010," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut