Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Rektor Udayana Dicecar 86 Pertanyaan terkait Korupsi Dana SPI

Jumat, 07 April 2023 - 08:50:00 WIB
Rektor Udayana Dicecar 86 Pertanyaan terkait Korupsi Dana SPI
Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (6/4/2023) pukul 18.30 Wita. (Foto: Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Eka mengatakan, penyidik tentu memiliki pertimbangan subyektif mengapa tidak melakukan penahanan terhadap Antara.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita perangkat elektronik dari Antara. Namun tak dijelaskan secara detail isi perangkat elektronik yang disita itu.

Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI dalam penerimaan mahasiswa baru Unud periode 2018 hingga 2022 yang merugikan negara Rp443 miliar.

Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut