Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diduga Langgar Kode Etik
Namun, dalil aduan dibantah Krisna Adi Widana kepada Majelis. Krisna mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan MDA Kabupaten Karangasem pada 23 Agustus 2017, setahun sebelum menjabat Ketua KPU Kabupaten Karangasem untuk periode 2018-2023.
Krisna mengaku tidak tahu kenapa namanya masuk dalam SK MDA Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Bali/IX/2020. "Bahkan untuk kembali menegaskan, saya kembali membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus MDA Karangasem pada 18 Agustus 2020," ucapnya.
Kepada majelis sidang, Krisna mengakui sudah dua periode menjadi komisioner KPU Kabupaten Karangasem.
Dalam sidang, Majelis sempat menunjukkan alat bukti berupa dokumen penerimaan honorarium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020 yang terdapat tanda tangan Krisna di dalamnya.
Saat melihatnya, Krisna mengakui bahwa tanda tangan tersebut memang tanda tangan dirinya. Namun, dia menegaskan tidak pernah membuat tanda tangan dalam dokumen yang menjadi alat bukti itu.
"Yang membuat tanda tangan saya adalah pengurus MDA Karangasem yang bernama I Wayan Putu Widyanata," ujar Krisna.
Ketika ditanya oleh majelis, Krisna mengakui bahwa dirinya memang belum sempat memikirkan tindakan yang akan diambilnya terkait pemalsuan tanda tangan ini. "Saya belum terpikirkan untuk ambil tindakan karena kesibukan saya," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat