Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin
Advertisement . Scroll to see content

Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diduga Langgar Kode Etik

Rabu, 07 Oktober 2020 - 03:07:00 WIB
Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diduga Langgar Kode Etik
Sidang pemeriksaan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik rangkap jabatan Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana. ( Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana diduga melanggar kode etik karena merangkap jabatan. Kini Gede Krisna menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem diduga merangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris pada Organisasi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Putu Gede Suastrawan dalam Sidang Pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Krisna, panggilan I Gede Krisna Adi Widana, diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Putu Gede Suastrawan dan anggota Bawaslu Karangasem I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.

Bawaslu Kabupaten Karangasem mengadukan Krisna karena diduga memiliki rangkap jabatan. Dalam sidang tersebut, Putu Suastrawan menyebut Krisna diduga menyalahi Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Karangasem juga menyertakan alat bukti berupa percakapan via WhatsApp antara staf Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem yang meminta tanda tangan surat kepada Krisna. Barang bukti lain SK MDA Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Bali/IX/2020 tentang Pengurus/ Prajuru MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, dan tanda tangan Krisna dalam dokumen penerimaan honorarium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut