Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Segera Panggil Oknum Dosen UIM Makassar yang Ludahi Kasir Swalayan
Advertisement . Scroll to see content

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, UIM Tegaskan Tak Ada Toleransi

Senin, 29 Desember 2025 - 14:11:00 WIB
Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, UIM Tegaskan Tak Ada Toleransi
Rektor Universitas Islam Makassar menyampaikan keputusan pemecatan dosen ludahi kasir di Makassar dalam konferensi pers. (Foto: iNews Celebes)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Kasus dosen meludahi kasir swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar berujung sanksi tegas dari kampus tempatnya mengajar. Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memberhentikan dosen berinisial AS.

Rektor Universitas Islam Makassar Prof Muammar Bakry mengatakan bahwa tindakan AS dinilai telah melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus. Keputusan pemecatan ini diambil setelah UIM menggelar sidang komisi disiplin pada Senin (29/12/2025).

"Yang bersangkutan telah melanggar etika dosen dan peraturan kepegawaian di UIM. Karena itu, kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen di UIM," ujar Muammar Bakry saat jumpa pers di Kampus UIM Makassar dikutip dari iNews Celebes, Senin (29/12/2025).

Selain memberhentikan AS dari jabatannya sebagai dosen, pihak kampus juga memastikan status kepegawaian yang bersangkutan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX. Hal ini mengingat AS merupakan dosen aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di UIM.

"Kami mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX,” katanya.

Kampus tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesionalisme akademik. UIM berkomitmen menjaga integritas serta nama baik institusi pendidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut