Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Rp505 Miliar Jual Beli Tanah di Bali
Uang itu digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, sampai tahun 2018 pembangunan yang dijanjikan kedua terlapor itu belum juga selesai.
"Tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan namun sampai sekarang tanah dan vila tersebut masih atas nama tersangka," katanya.
Ferdi melanjutkan, bila terbukti bersalah, kedua terlapor bakal dijerat dengan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
“Yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.
Editor: Reza Yunanto