Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Rp505 Miliar Jual Beli Tanah di Bali
JAKARTA, iNews.id - Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan jual beli tanah di Bali yang dilakukan dua WNI. Merasa ditipu, dia melaporkan dua WNI inisial EMC dan EAH ke Bareskrim Polri.
Melalui kuasa hukumnya, Edvardo Paulo Lopes Gomes, Princess Lolwah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya pada Mei 2019 lalu.
"Ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo, Selasa (28/1/2020).
Menurut Ferdi, Princess Lolwah melaporkan dua WNI itu atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada Mei 2019.
Ferdi menambahkan, dalam kasus penipuan ini, Putri Lolwah telah mengirimkan uang lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada dua WNI terlapor itu.