Polres Jembrana Tangkap Komplotan Begal Modus Racuni Pemilik Mobil
Minggu, 03 Mei 2020 - 08:17:00 WIB
Korban tersadar sudah di dalam selokan di wilayah perkebunan Persil Melaya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Jembrana. Atas laporan tersebut, jajaran Resmkrim Polres Jembrana melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Jember. Meski menangkap ketiganya, polisi belum menemukan mobil pikap milik korban.
"Kami amankan pelat mobil yang sudah diganti. Tapi, kendaaraannya masih dalam pengejaran penyidik," ucapnya.
Selain beraksi di Bali, komplotan ini sudah tiga kali beraksi di Jawa, rinciannya, Maret di Sragen, Jawa Tengah, Februari di Solo dan Kabupaten Probolinggo pada April. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni