Polisi Akan Jemput Paksa Jerinx Jika Abaikan Panggilan Kedua
Terkait pelaporan ini, Polda Bali telah memeriksa sejumlah pihak termasuk IDI sebagai pelapor, dan ahli bahasa. Hanya Jerinx sebagai terlapor saja yang belum memberikan keterangan.
"Tinggal Jerinx saja yang belum," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx yaitu I Wayan Gendo Suardana mengatakan, ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama karena ada halangan yang tidak bisa ditinggalkan.
Menurutnya, Jerinx sudah memiliki agenda terkait pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena terkait kontrak yang sudah ditandatangani.
"Panggilan pemeriksaan itu pas sekali dengan agenda Jerinx yang tak bisa ditinggalkan, sehingga kami menghadap ke penyidik Polda Bali menyampaikan lisan untuk mohon penundaan pemeriksaan," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto