Polda Bali Belum Temukan Unsur Pidana Penyekapan Keluarga di Denpasar
Terkait kasus ini, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar dan Pomdam IX/Udayana untuk penanganan lebih lanjut.
"Mohon digarisbawahi ya, tindakan yang kita lakukan ini setelah adanya informasi yang viral di media sosial bahwa ada penyekapan," katanya.
Kendati belum ditemukan unsur pidana penyekapan, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan Hendra ke Ditreskrimum Polda Bali.
"Semua pengaduan masyarakat kita akan dalami karena yang saat ini kita respon kan media sosial yang viral," tuturnya.
Selain itu, Polda Bali juga terus mendalami 6 laporan polisi (LP) yang dilaporkan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, dalam rentang waktu April sampai dumas Oktober 2020.
"Kami akan lakukan pendalaman terkait sengketa lahan secara obyektif, dengan pokok persoalan peralihan hak, dan yang satunya sewa menyewa," ucap Dodi.
Editor: Reza Yunanto