Polda Bali Belum Temukan Unsur Pidana Penyekapan Keluarga di Denpasar
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menyelidiki peristiwa dugaan penyekapan satu keluarga di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar. Namun polisi belum menemukan tindak pidana dari peristiwa itu.
"Kita datang ke TKP berdasarkan media sosial yang viral menyebutkan ada penyekapan, sehingga kita lakukan diskresi kepolisian," kata Direktur Reskrim Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (6/10/2020).
Dia menuturkan, pada peristiwa yang terjadi Jumat (2/10/2020) lalu itu, polisi menemukan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak No 18 Sesetan telah dipasang papan pengumuman tentang kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Muhaji. Pemasangan papan pengumuman itu mengganggu aktivitas penghuni rumah.
"Papan pengumuman itu terpasang di depan pintu pagar rumah hingga penghuni merasa terganggu menjalankan aktivitas sehari-hari," kata perwira menengah ini.
Dirinya juga yang memimpin pembongkaran papan pengumuman dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, karena ada tiga orang berada di dalam rumah harus diselamatkan.