PNS Positif Corona, Pemprov Bali Larang Perjalanan Dinas ke Luar Daerah
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah seorang PNS Pemprov Bali positif terjangkit virus corona setelah pulang dari perjalanan dinas ke Jakarta.
"Kami sudah keluarkan instruksi yang sangat kuat agar semua pejabat dan staf di lingkungan Pemprov Bali tidak menjalankan tugas dinas ke luar daerah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3/2020).
Dia menambahkan, larangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran yang telah diedarkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bali. Surat Edaran yang sama juga telah diteruskan ke Pemerintahan Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali.
Dia tidak menampik bahwa larangan ini dikeluarkan setelah seorang PNS di Pemprov Bali positif terjangkit virus corona usai pulang dari perjalanan dinas ke Jakarta.
Pria yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali ini mengakui jika salah satu kasus positif virus corona di Bali adalah PNS di Pemprov Bali.