Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina
Advertisement . Scroll to see content

PN Denpasar Adili Suami yang Palsukan Kematian Istri Demi Bisa Menikah Lagi

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:54:00 WIB
PN Denpasar Adili Suami yang Palsukan Kematian Istri Demi Bisa Menikah Lagi
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus pemalsuan surat kematian, Selasa (14/12/2021). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Advertisement . Scroll to see content

"Saksi Diah Suartini membenarkan adanya pemalsuan surat kematiannya dan mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019. Terkait hal itu juga diakui terdakwa SR yang pernah memperlihatkan buku nikah mereka," ujar Maha Agung.

Dalam amar dakwaan, jaksa menjelaskan yang menikahkan SR dengan saksi Hernanik berdasarkan surat kematian palsu tersebut yakni terdakwa AM sebagai Kepala KUA Petang.

"Saksi (Diah Suartini) sempat mengecek ke KUA Petang, di sana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA. Saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan dirinya telah meninggal pada tahun 2016. Selain itu saksi juga melihat ada KTP dan KK palsu yang menyatakan terdakwa SR berdomisili di Desa Petang," katanya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, saksi Diah Suartini juga mengungkapkan dia merasa sakit hati dan dirugikan. Sebab sejak terdakwa SR menikah lagi, dia tidak pernah dinafkahi lahir dan batin.

Selama proses pemalsuan surat kematian ini juga atas persetujuan Ketua KUA Petang yaitu terdakwa AM, termasuk KTP dan KK palsu.

"Terdakwa AM mengakui semuanya. Dia buat sendiri surat dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa SR dengan Hernanik agar mereka bisa menikah," katanya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara tertutup di PN Denpasar dengan agenda pembacaan pemeriksaan ahli pada Selasa (21/12/2021) mendatang. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut