Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina
Advertisement . Scroll to see content

PN Denpasar Adili Suami yang Palsukan Kematian Istri Demi Bisa Menikah Lagi

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:54:00 WIB
PN Denpasar Adili Suami yang Palsukan Kematian Istri Demi Bisa Menikah Lagi
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus pemalsuan surat kematian, Selasa (14/12/2021). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar mengadili dua terdakwa kasus pemalsuansurat kematian, Selasa (14/12/2021). Keduanya yakni berinisial SR dan AM yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Petang.

"Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang setelah diketahui memalsukan surat kematian seseorang untuk kepentingan pribadi. Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Selasa (14/12/2021).

Dia mengatakan melalui jaksa penuntut umum Putu Yumi Antari yang membacakan dakwaan secara keseluruhan dibenarkan para terdakwa. Untuk terdakwa HM didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP. Sementara terdakwa SR didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat saksi, yaitu Diah Suartini, Ari Eko Wahyu Widianto Putra, Hernanik dan I Wayan Suryantara.

Selanjutnya menurut keterangan saksi Diah Suartini yang merupakan istri sah terdakwa SR sekaligus korban dari perkara ini membenarkan adanya pemalsuan surat kematian atas nama dirinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut