Pesan 2 Tiket Kapal Laut, Buronan Asral Sempat Kecoh Petugas saat Akan Ditangkap Kejaksaan
DENPASAR, iNews.id – Pelarian terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali bernama Asral berakhir. Petugas dari tim tangkap buron (tabur) menangkap terpidana 4 tahun 6 bulan ini di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau dibantu petugas dari satuan reserse dan kriminal Polresta Barelang, Minggu (10/1/2021).
Saat menangkap buronan Tri Endang Astuti di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (8/1/2021), petugas meyakini ada Asral yang juga suami Endang di rumah itu.
“Seharusnya Asral diringkus saat petugas menangkap istrinya Tri Endang Astuti di rumahnya. Namun yang bersangkutan berhasil mengecoh petugas,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Senin (11/1/2021).
Asral berhasil lolos dari pantauan petugas kejaksaan dengan memesan dua tiket kapal laut jurusan Tanjung Balai Karimun.
Setelah petugas mengejar ke Tanjung Balai Karimun dan mengecek daftar manifest kapal, tercantum nama Asral namun tidak menemukan buronan itu didalamnya.