Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar
Advertisement . Scroll to see content

Pesan 2 Tiket Kapal Laut, Buronan Asral Sempat Kecoh Petugas saat Akan Ditangkap Kejaksaan

Senin, 11 Januari 2021 - 14:30:00 WIB
Pesan 2 Tiket Kapal Laut, Buronan Asral Sempat Kecoh Petugas saat Akan Ditangkap Kejaksaan
Petugas Tim Tangkap Buron (Tabur) membawa buronan Asral yang tersangkut kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelum dibawa ke Bali. (Foto : Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Pelarian terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali bernama Asral berakhir. Petugas dari tim tangkap buron (tabur) menangkap terpidana 4 tahun 6 bulan ini di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau dibantu petugas dari satuan reserse dan kriminal Polresta Barelang, Minggu (10/1/2021).

Saat menangkap buronan Tri Endang Astuti di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (8/1/2021), petugas meyakini ada Asral yang juga suami Endang di rumah itu.

“Seharusnya Asral diringkus saat petugas menangkap istrinya Tri Endang Astuti di rumahnya. Namun yang bersangkutan berhasil mengecoh petugas,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Senin (11/1/2021).

Asral berhasil lolos dari pantauan petugas kejaksaan dengan memesan dua tiket kapal laut jurusan Tanjung Balai Karimun. 

Setelah petugas mengejar ke Tanjung Balai Karimun dan mengecek daftar manifest kapal, tercantum nama Asral namun tidak menemukan buronan itu didalamnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut