Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Kembali Ditangkap di Batam

Senin, 11 Januari 2021 - 12:41:00 WIB
Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Kembali Ditangkap di Batam
Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali bernama Asral (tengah) ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat ini terpidana 4 tahun 6 bulan ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Bali (Foto : Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan kembali menangkap satu lagi buronan kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali bernama Asral (54) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Terpidana 4 tahun 6 bulan ini merupakan suami dari Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, yang telah lebih dulu ditangkap petugas dan dijebloskan ke Rutan Gianyar. 

Terpidana Asral ditangkap di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (10/1/2021) pukul 15.10 WIB, dibantu satuan reserse kriminal dari Polresta Barelang. 

“Saat tim Tabur ini menangkap terpidana Endang di rumahnya,  Asral berhasil mengecoh pemantauan petugas, dengan memesan dua  tiket kapal laut,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Senin (11/1/2021). 

Menurut Luga, tiket kapal laut itu dipesan atas nama Asral tujuan Tanjung Balai Karimun. Namun saat petugas melakukan pengecekan, ternyata yang berangkat bukanlah terpidana, melainkan dua adiknya. 

“Jadi yang terdaftar dalam manifest kapal itu atas nama terpidana Asral,” katanya. 

Setelah ditangkap, Asral diamankan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sebelum dibawa ke Bali untuk dieksekusi ke Rutan Gianyar.

Dengan tertangkapnya Asral, berarti masih ada 3 orang lagi yang masih diburu tim kejaksaan. Asral disebut memiliki peran penting dalam kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali, dengan korban bernama Hartati yang nilai kerugiannya mencapai Rp38 miliar.

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut