Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Tanzania dan Bayinya Berusia 5 Bulan Ditahan Imigrasi Bali karena Overstay

Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:08:00 WIB
Perempuan Tanzania dan Bayinya Berusia 5 Bulan Ditahan Imigrasi Bali karena Overstay
Perempuan WNA Tanzania Glory Pius Nanai (28) bersama putrinya ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena overstay di Bali. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Tanzania bernama Glory Pius Nanai (28), ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Perempuan itu ditangkap bersama bayinya yang masih berusia 5 bulan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya ditangkap karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Mereka berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas izin tinggal yang telah ditentukan," kata Jamaruli, Rabu (18/8/2021).

Jamaruli mengatakan, kedua warga negara asing itu belum dideportasi dan harus ditahan di rumah detensi Imigrasi (detensi). Sebab, yang bersangkutan belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asal.

"Mereka ditahan untuk sementara sambil menunggu jadwal penerbangan internasional yang masih terbatas di masa pandemi Covid-19," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut