Pemkab Badung: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin Gugus Tugas
Di tingkat kabupaten, Gugus Tugas diwakili oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan Satpol PP yang akan menilai dan menganalisa apakah suatu tempat ibadah memenuhi syarat untuk dibuka menyelenggarakan kegiatan atau tidak.
"Sehingga dapat diberikan rekomendasi untuk pengeluaran surat keterangan yang akan diputuskan dalam rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) bersama majelis-majelis agama," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kabupaten Badung, Agung Gede Manguningrat mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti terbitnya SE Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang peribadatan.
Salah satu poin yang paling penting terkait harus adanya izin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terhadap tempat ibadah yang disediakan untuk menyelenggarakan ibadah, harus mendapat izin dari gugus tugas, baik kecamatan maupun kabupaten.
"Terkait dengan hal tersebut, kami juga telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat ibadah dan ada pula yang sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto