Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Badung: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin Gugus Tugas

Selasa, 23 Juni 2020 - 11:08:00 WIB
Pemkab Badung: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin Gugus Tugas
Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa (Foto: iNews.id/Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali mewajibkan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mengantongi izin dari Gugus Tugas Covid-19 setempat. Izin diberikan secara berjenjang sesuai wilayah rumah ibadah tersebut berada.

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, izin diberikan oleh Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan mempertimbangkan juga besarnya lingkup rumah ibadah tersebut.

"Tempat ibadah berupa musala dan pura khayangan tiga, cukup surat keterangan atau izin dari gugus tugas kecamatan. Sedangkan masjid, gereja, vihara dan pura sad khayangan, dang kahyangan serta kahyangan jagat, izinnya dari gugus tugas kabupaten," ujar Suiasa di Badung, Senin (22/6/2020) malam.

Suiasa mengatakan, surat izin tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Pemkab Badung telah berkoodinasi dengan perangkat daerah yang terkait dengan pemberian izin ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut