Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi KUR Fiktif Rp697,8 Juta

Rabu, 01 Februari 2023 - 07:17:00 WIB
Pegawai Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi KUR Fiktif Rp697,8 Juta
Terdakwa kasus korupsi KUR fiktif, pegawai bank BUMN inisial ORAL di PN Denpasar. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, ada dua tersangka. Selain ORAL, seorang tersangka inisial NKM hingga kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang dilakukan keduanya yakni mengajukan permohonan KUR yang tak sesuai prosedur. KUR fiktif tersebut diajukan keduanya sebanyak 26 kali selama kurun waktu 2017 hingga 2020.

Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp697,8 juta.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut