Pasangan Berbusana Adat Bali yang Viral Berhubungan Seks di Mobil Akhirnya Ditangkap
Kamis, 22 September 2022 - 13:49:00 WIB
Kasubdit V Unit Cybercrime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, DN yang berperan merekam adegan mesum itu melalui handphone yang diletakkan di kaca mobil. Video itu lalu diupload di akun twitter pada 10 September 2022.
"Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-seang, tidak dijualbelikan," ucap Nanang.
MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu.
Editor: Nani Suherni