Pariwisata Bali Dibuka, Gubernur Koster Bentuk Portal Satu Pintu
Standard tersebut meliputi ramah lingkungan, keberlanjutan, keseimbangan, keberpihakan pada sumber daya lokal, kemandirian, kerakyatan; kebersamaan, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan manfaat yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Koster mengatakan, setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada portal satu pintu pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline.
Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui portal satu pintu pariwisata Bali itu.
Portal satu pintu pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan.
"Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata Bali, baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kemitraan diatur dalam peraturan gubernur," ucapnya.
Bali akan membuka pariwisata tahap ketiga untuk wisatawan mancanegara pada 11 September 2020 mendatang.
Editor: Reza Yunanto