Pariwisata Bali Dibuka, Gubernur Koster Bentuk Portal Satu Pintu
DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster membentuk portal satu pintu untuk pariwisata Bali. Pintu tersebut untuk mengintegrasikan kegiatan seluruh kepentingan pariwisata yang meliputi pemerintah, masyarakat, dan usaha jasa pariwisata.
"Portal satu pintu ini meliputi reservasi hotel/penginapan, tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata, transportasi online, pasar digital (marketplace) pariwisata Bali, integrasi pembayaran nontunai (cashless) dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri," kata Koster di Denpasar, Bali, Senin (10/8/2020).
Koster menjelaskan, pembentukan portal satu pintu pariwisata Bali ini merupakan salah satu hal penting yang diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang diluncurkan 8 Agustus 2020 lalu.
Perda tersebut mempertegas komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas.
"Selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing," ucapnya.