Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Amerika Tewas dalam Aparatemen di Bandung, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Kursi Roda, Bule Rusia Tabrak WNA Amerika di Bali Dideportasi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 17:19:00 WIB
Pakai Kursi Roda, Bule Rusia Tabrak WNA Amerika di Bali Dideportasi
WNA Rusia, IG memakai kursi roda dikawal petugas Rudenim Denpasar menjalani deportasi, Rabu (16/8/2023). (Foto: Kemenkumham Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia, IG (27) yang menabrak perempuan warga negara Amerika Serikat hingga mengalami luka. Sebelum dideportasi, IG menjalani pidana penjara selama 6 bulan di Lapas Kerobokan. 

Pada 10 Agustus 2023 IG bebas murni dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun proses deportasi ke Rusia belum bisa dilakukan, sehingga IG dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar

"Berdasarkan putusan hakim secara inkracht, IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2023).

IG menanggung sendiri biaya deportasi ke negaranya. Dia dipulangkan ke Rusia pada 16 Agustus 2023 melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal IG secara humanis hingga naik pesawat karena dia dalam kondisi memakai kursi roda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut