Pakai Kursi Roda, Bule Rusia Tabrak WNA Amerika di Bali Dideportasi
DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia, IG (27) yang menabrak perempuan warga negara Amerika Serikat hingga mengalami luka. Sebelum dideportasi, IG menjalani pidana penjara selama 6 bulan di Lapas Kerobokan.
Pada 10 Agustus 2023 IG bebas murni dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun proses deportasi ke Rusia belum bisa dilakukan, sehingga IG dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
"Berdasarkan putusan hakim secara inkracht, IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2023).
IG menanggung sendiri biaya deportasi ke negaranya. Dia dipulangkan ke Rusia pada 16 Agustus 2023 melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal IG secara humanis hingga naik pesawat karena dia dalam kondisi memakai kursi roda.